Img: Wowrack |
Surabaya (Wowrack) – Tahun 2014 ini banyak perusahaan yang terkena serangan hacker. Mulai dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar. Salah satu contoh adalah iCloud yang pernah menjadi korban serangan hacker. Salah satu perusahaan AntiVirus ternama Kaspersky menyatakan bahwa, pada tahun 2014 ini, tingkat kejahatan cyber kepada perusahaan meningkat dari yang terjadi pada tahun 2013.
Menurut prediksi mereka, tahun 2015 ancaman terhadap Corporate meliputi banyak sektor. Dan diantaranya adalah:
1. Energi
2. Finance
3. IT
4. Manufaktur
5. Kesehatan
6. Dan lain sebagainya
Dari sektor-sektor diatas semua berhubungan dengan teknologi. Ancaman terhadap sektor-sektor corporate akan sangat merugikan bagi para korban. Bukan hanya kerugian materi, namun kerugian data bisa melebihi kerugian materi dampak kejadian ini.
Ada banyak motivasi mengapa mereka melakukan serangan ini. Melihat data dari hackmageddon pada bulan November 2014 alasan terbesar peretasan adalah kejahatan Cyber dengan prosentasi sebesar 55,8%. Dan sektor tertinggi yang menjadi korban adalah sektor Industri dan Pemerintahan. Dan target terbesar ketiga adalah sektor organisasi. Berikut adalah infografi yang di ambil dari Hackmageddon.
Img: Paulsparrows |
Img: Paulsparrows |
Banyak cara yang dilakukan oleh para peretas, baik menyelipkan virus dalam software ataupun dengan menggunakan metode-metode lain. Dari data Kaspersky sejak November 2013 hingga Oktober 2014 mereka mengumpulkan setidaknya:
1. 4,643,582 malicious installation packets.
2. 295,539 new malicious mobile programs.
3. 12,100 mobile banking Trojans.
Bukan hanya dalam bentuk virus saja, para peretas juga melakukan akses langsung dengan menggunakan cara lain. Diantaranya adalah melakukan SQLi, Deface, DDos dan lain-lain seperti infografi hackmageddon berikut ini
Img: Paulsparrows |
Terlihat bahwa ancaman dalam dunia Cyber memang takkan pernah terhenti. Di Indonesia sendiri juga hukum terhadap kejahatan Cyber masih membutuhkan refisi undang-undang agar bisa lebih mengamankan semua pengguna Internet. Sebenarnya, hukum kejahatan Cyber di Indonesia sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
Namun, apakah dengan adanya undang-undang ini yakin bahwa system IT Anda aman? Tentu tidak, keamanan Sistem IT dan pengamanan data Anda juga dilakukan oleh Anda sendiri. Jika hanya bergantung pada Undang-undang, maka ada kemungkinan Anda menjadi korban. Karena tindak kejahatan terjadi bukan karena peretas lokal, namun peretas internasional juga bisa mencuri data penting yang ada dalam perusahaan Anda.
Apakah semua pelaku kejahatan Cyber tertangkap? Tidak, banyak para pelaku kejahatan Cyber yang tidak bisa ditemukan. Oleh karena itu keamanan data, adalah tanggung jawab Anda sendiri. Dan bagaimana memilih perusahaan rekanan yang Anda percayai. Untuk itu, ketepatan dalam memilih Provider adalah harga mutlak bagi Anda yang memiliki sistem IT. Karena, banyak perusahaan-perusahaan penyedia server yang lebih mengutamakan pelanggan daripada keamanan. Sebagai contoh penawaran harga yang jauh dibawah normal, namun saat ada kejadian peretasan mereka tidak bertanggung jawab atas data Anda.
Mungkin data yang dicuri tidak bisa secara langsung di kembalikan. Namun, bagaimana sikap dan tindakan dari provider server atau provider cloud yang Anda percayai. Agar kejadian yang terjadi saat perusahaan Anda mengalami serangan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. (Ulum/wwrk)