Img: Shutterstock |
Surabaya (Wowrack) – Indonesia memiliki pasar e-Commerce yang terus tumbuh dengan cepat baik dari skala perorangan maupun dari perusahaan. Banyak pihak yang menyatakan bahwa di Indonesia tahun 2015 transaksi online bisa mencapai $10 Miliar untuk sektor perdagangan. Para ahli e-Commerce juga memperkirakan bahwa Indonesia akan mengalami pertumbuhan e-Commerce sekitar 40% dalam 3-4 Tahun kedepan.
Namun, e-Commerce Indonesia juga tidak bisa berjalan begitu saja, karena ada regulasi-regulasi yang bisa menjadi batu sandungan bagi para penjual. Bukan hanya sekedar isu, namun para penjual sudah merasakan hambatan tersebut sejak mulai menyebarnya onlineshop.
Berikut adalah beberapa hal yang masih maji kendala bagi Seller dalam mengembangkan bisnis e-Commercenya.
1. Pembayaran
Buyer di Indonesia masih merasa “takut” untuk melakukan transaksi dengan pembayaran transfer via bank secara langsung. Meskipun saat ini, buyer sudah lebih pintar dalam memilih penjual, akan tetapi sistem COD masih menjadi pilihan mereka. Sedangkan bagi penjual, sistem COD juka perlu kepercayaan lebih terutama bagi pembeli yang berada di luar pulau. Sedangkan dari hasil laporan A.T Kearney, Indonesia memiliki penduduk sekitar 70% yang tdiak memiliki Rekening Bank. Hal inilah yang membuat transaksi online masih belum optimal.
2. Masalah Pengiriman Barang
Indonesia yang sangat luas membuat pengiriman bisa lebih lambat dari yang diperkiraan. Contohnya adalah Infrastruktur logistik seperti Jalan Raya, Bandara, Pelabuhan yang masih dalam kategori tidak baik. Salah satu perusahaan pengiriman barang bisa tidak sanggup mencover area pembeli, sekalipun mampu membutuhkan waktu lebih daripada perkiraan. Kejadian ini akan membuat keterlambatan pengiriman, bagi para pembeli yang masih awam keterlambatan pengiriman ini adalah kesalahan seller, walaupun kejadian sebenarnya tidaklah demikian. Masalah ini tentu adalah masalah serius apra Seller untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari pada pembelinya.
3. Kejelasan hukum
Pelaku e-Commerce saat ini sedang dibingungkan oleh rencana pemerintah yang akan menarik pajak. Ketika skema pajak ini belum tersosialisasi dengan baik, pemerintah sudah merencanakan peraturan-peraturan baru untuk para seller. Baru-baru ini juga ramai diberitakan mengenai Sertifikasi Merchant yang menjual online, apakah pemerintah bisa memberikan jalan yang terbaik bagi para sellerdengan aturan-aturan baru ini.
Peraturan hukum di Indonesia tentang e-Commerce juga masih banyak kelemahan. Terutama dalam segi Privacy dan Consumer Protection, sedangkan dinegara-negara tetangga sudah memiliki aturan hukum yang jelas untuk hal ini. Inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar bisa mengembangkan potensi e-Commerce yang lebih baik di Indonesia.
Beberapa hal diatas adalah hal kecil dari masalah-masalah lain yang ada di Indonesia. Bukan hanya tugas dari pemerintah, namun para penjual juga harus memikirkan bagaimana agar antara Buyer, Pemerintah dan penjual bisa menjalin kerjasama dan kepercayaan yang baik agar sistem e-Commerce di Indonesia berkembang dengan baik. (Ulum/wwrk)